Selasa, 16 Oktober 2012

makalah bab 5 tentang pemilihan letak perusahaan

PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN DAN PROSEDUR MENDIRIKAN SERTA MENUTUP PERUSAHAAN 
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Dosen Pengampu : Radian Sri Rama SE, MSA.Ak Oleh: 
1. Adinda Ramadani H. (120421424899)
2. Syariful Anam (120421424905)
3. Puri Utami (120421424911)

                  Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Tahun 2012
PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN
 Letak perusahaan adalah tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan tidak mempunyai pengertian yang sama dengan kedudukan perusahaan. Kedudukan perusahaan adalah tempat di mana kantor pusat perusahaan berada. Persoalan tentang pemilihan letak perusahaan bukan saja timbul sewaktu mendirikan perusahaan, tetapi juga sewaktu perusahaan sudah menjalankan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
a. Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah Dalam hal ini pemerintah bermaksud menjaga ketenteraman masyarakat dari keributan bunyi mesin atau polusi suara, polusi udara, dan polusi air.
 b. Letak suatu perusahaan berdasarkan alam Disebabkan oleh faktor alamnya, maka perusahaan harus bertempat kediaman pada tempat tertuntu. Seperti perusahaan perkebunan teh ada di daerah pegunungan, perusahaan pelayaran ada di pelabuhan, dsb.
 c. Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah Berhubung faktor sejarah, maka perusahaan bertempat kediaman pada suatu tempat, dan berkembang sampai saat ini. Seperti perusahaan batik di Jawa Tengah sudah ada sejak dahulu. Mulanya mungkin berasal dari seni lukis wayang, sampai kepada pembatikan, berkembang secara terus menerus.
d. Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi Pada umumunya faktor inilah yang banyak mempengaruhi pemikiran untuk memilih tempat kediaman. Disini dipertimbanngkan faktor yang mempengaruhi rentabilitas perusahaan, seperti faktor ongkos angkut, upah buruh, pemasaran dan sebagainya.
Memilih lokasi bisnis yang tepat untuk kegiatan bisnis adalah sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan bisnis untuk masa depan. Untuk menetapkan lokasi bisnis ada dua langkah; antara lain;
1. Menentukan masyarakat yang akan dilayani
2. Memilih lokasi di sekitar masyarakat tersebut

Untuk menentukan lokasi dalam masyarakat tertentu, maka perlu dipertimbangkan faktor-faktor berikut;
1. Karakteristik demografis konsumen, yaitu keadaan atau struktur penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, tempat tinggal dan sebagainya yang akan berpengaruh terhadap bentuk mutu, dan jumlah barang yang akan diproduksi dan di jual.
2. Kondisi ekonomi setempat
3. Keadaan penduduk dan penghasilan
4. Persaingan
5. Iklim sosial dan perdagangan

PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN USAHA
A. Pendaftaran Penanaman Modal Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan. 
B. Nomor Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
C. Akte Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
D. Pengesahan Badan Hukum Usaha Yang harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.

IZIN LAHAN DAN BANGUNAN (KONSTRUKSI)
A. Tata Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
B. Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
C. Izin Mendirikan Bangunan Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.

IZIN LINGKUNGAN
 A. Izin Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah. B. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
C. Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

PENDIRIAN BIDANG USAHA (UMUM)
A. Izin Usaha Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
B. Surat Izin Tempat Usaha. Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha.
C. Tanda Daftar Perusahaan Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

IZIN PENUTUPAN USAHA
Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:
1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa
2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap
3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya
4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar