BENTUK BADAN USAHA
DAN BENTUK USAHA KECIL
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis
Dosen
Pengampu : Radian Sri Rama SE, MSA.Ak
Oleh:
1. Adinda
Ramadani H. (120421424899)
2. Puri
Utami (120421424911)
3. Syariful
Anam (120421424911)
Jurusan
Pendidikan Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
Tahun
2012
BADAN USAHA
Dampak globalisasi semakin nyata
dirasakan pelaku bisnis di Indonesia. Persaingan bisnis menjadi ketat, bahkan
semakin menghebat karena batas-batas negara semakin tipis. Perusahaan domestik
dituntut untuk bersaing di pasar global. Hal ini cukup sulit dilakukan karena
perusahaan domestik, khususnya BUMN memiliki batasan dan campur tangan pihak
lain, misalnya subsidi pemerintah. Kondisi pasar global mensyaratkan hanya badan
usaha yang efisien akan mampu bertahan.
A.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan salah satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam
menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berperan menjalankan sektor-sektor
produksi yang potensial, memberikan keuntungan yang tidak dikelola oleh negara.
Modal badan ini sebagian besar dimiliki oleh pihak swasta, bukan pemerintah. BUMS
memiliki beberapa bentuk usaha, antara lain:
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha yang mudah dijumpai di lingkungan sekitar, misalnya toko, bengkel,
rumah makan, dan penginapan. Ciri utama perusahaan perseorangan terdapat pada
modal dan tanggung jawab pemilik. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki
tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha. Modal badan usaha
perseorangan umumnya berasal dari satu orang sehingga jumlahnya terbatas.
Kelebihan
perusahaan perseorangan sebagai berikut:
a. Pengelolaan
badan usaha ini relatif mudah karena kegiatan- kegiatannya relatif terbatas.
b. Pemilik
perusahaan bebas dalam mengambil keputusan sehingga keputusan lebih cepat
dilaksanakan.
c. Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
d. Kerahasiaan
perusahaan lebih terjamin.
e. Biaya-biaya
pengelolaan usaha lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
f. Pemilik
perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi
miliknya.
Kelemahan badan
usaha perseorangan, antara lain:
a. Tanggung
jawab pemilik perusahaan perseorangan tidak terbatas, yaitu sampai kekayaan
pribadinya.
b. Sumber
keuangan perusahaan relatif terbatas karena usaha untuk memperoleh tambahan
sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik.
c. Kelangsungan
usaha perusahaan kurang terjamin.
d. Perusahaan
sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha
dilakukan sendiri oleh pemilik perusahaan.
2. Firma
(Fa)
Firma adalah persekutuan antara dua
orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama dan bertujuan untuk
membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Setiap anggota
persekutuan menyerahkan aset pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
firma. Besar modal yang disetor setiap anggota dan pembagian keuntungan
disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Kelebihan
Firma, antara lain:
a. Pimpinan
dalam firma dapat dibagi menurut keahliannya.
b. Modal
firma lebih kuat dibandingkan dengan badan usaha perseorangan karena diperoleh
dari beberapa orang.
c. Pinjaman
modal usaha firma lebih mudah diperoleh dan resiko ditanggung bersama anggota
sekutunya.
d. Kelangsungan
hidup badan usaha firma lebih terjamin.
Kelemahan dari
Firma, yaitu:
a. Perbedaan
pendapat antaranggota menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan.
b. Kesalahan
seorang anggota firma harus ditanggung bersama.
c. Tidak
ada perpisahan antara hak milik badan usaha dan hak milik anggota firma.
Sehingga, jika perusahaan bangkrut atau pailit, hak milik anggota firma turut
digunakan sebagai pengganti.
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) merupakan
suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. CV dikenal adanya sekutu aktif dan
sekutu pasif. Sekutu aktif (komplementer) yang disebut pesero kuasa atau pesero
pengurus adalah orang yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas segala utang piutang badan usaha. Sekutu ini mengelola usaha secara aktif
dan melibatkan harta pribadinya. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis keuangan dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional. Sekutu pasif (komanditer) yang juga
disebut pesero diam adalah orang yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan.
Kelebihan
CV:
a. Pendirian
badan usaha ini relatif mudah.
b. Modal
yang dikumpulkan CV lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan.
c. Badan
usaha CV lebih mudah memperoleh kredit.
d. Kemampuan
manajemen CV lebih baik daripada badan usaha perseorangan.
Kelemahan CV
sebagai berikut:
a. Sebagian
anggota badan usaha CV mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
b. Kelangsungan
hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan
sekutu komplementer.
c. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
d. Anggota
badan usaha kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan
orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Saham merupakan tanda penyertaan
modal dalam perseroan terbatas. Bagian keuntungan yang diberikan kepada
pemegang saham disebut dividen. Kekuasaan yang tertinggi pada PT terletak pada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam
satu tahun dan selambat-lambatnya enam bulan sesudah tahun buku yang
bersangkutan.
Kelebihan
dari PT, antara lain:
a. Dengan
penjualan saham-saham, modal yang dikumpulkan relatif besar.
b. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin karena tidak bergantung kepada satu dua orang saja.
c. Resiko
kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah saham yang disetor.
d. Saham
dapat diperjualbelikan.
e. Relatif
mudah untuk memperoleh kredit.
f. Pemimpin
PT mudah diganti melalui RUPS apabila kurang cakap.
g. Kelangsungan
usaha tidak bergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dari
PT, antara lain:
a. Pendirian
PT lebih lama dan membutuhkan persyaratan lebih banyak dibandingkan bentuk BUMS
yang lain.
b. Biaya
pendirian PT relatif lebih mahal karena memerlukan akta notaris dan ijin khusus
untuk usaha.
c. Tidak
ada rahasia dalam penjualan dan kondisi keuangan karena semua dilaporkan kepada
pemegang saham.
d. Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif karena mereka bisa saja tidak saling kenal.
e. Tanggung
jawab yang terbatas dapat menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan
keadaan badan usaha.
f. Saham-saham
pada PT terbuka dapat diperdagangkan di pasar modal sehingga dapat menjadi
ajang spekulasi.
g. Dividen
yang diterima oleh pemegang saham dikenai pajak penghasilan.
5. Badan
Usaha Milik Swasta Asing
Adanya badan usaha milik swasta asing di
Indonesia ataupun di negara lain adalah salah satu ciri berlangsungnya
globalisasi ekonomi. Ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), upah tenaga
kerja yang murah, dan potensi pasar yang besar merupakan daya tarik utama
berdirinya badan usaha asing di negara berkembang termasuk di Indonesia.
Misalnya perusahaan pertambangan Kanada membuka tambang di Indonesia atau
perusahaan minyak sawit Malaysa mengelola suatu perkebunan sawit di Indonesia.
BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan sangat penting
dalam perekonomian di negara kita. BUMS menyediakan barang dan jasa potensial
yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Pada intinya BUMS
memiliki peranan sebagai penggerak perekonomian negara, menyediakan barang dan
jasa kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi
pengangguran, sumber pendapatan negara, dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Kelebihan
badan usaha milik asing sebagai berikut:
a. Mendorong
penerapan teknologi modern dalam proses produksi.
b. Menyediakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
c. Menyediakan
barang dan jasa khusus yang penting untuk produksi domestik.
d. Melatih
manajer dan teknisi dalam negeri.
e. Menjadi
sumber penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun devisa.
f. Meningkatkan
pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan.
g. Memperluas
pasar faktor produksi dalam negeri.
Kelemahan badan
usaha milik asing, antara lain:
a. Meningkatkan
ketergantungan teknologi negara berkembang pada teknologi buatan asing.
b. Perusahaan
multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan,
dan pengetahuan teknis dengan tujuan menghalangi pesaing.
c. Meningkatkan
konsentrasi teknologi dan industri di kawasan tertentu.
d. Menghambat
kewirausahaan dan investasi lokal di industri, terutama industri muda.
e. Menarik
tenaga lokal yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Sehingga, potensi
di daerah sekitar tidak ada yang mengembangkan.
f. Terjadinya
eksploitasi sumber daya alam yang juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
g. Meningkatnya
badan usaha milik swasta asing yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan
ekonomi negara.
B.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Modal yang disetorkan
bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Berikut ini merupakan
bentuk-bentuk BUMN:
1. Perusahaan
Umum (Perum)
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan
umum, baik dalam bidang produksi, konsumsi, maupun distribusi. Seluruh modal
perum dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa
yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Contoh BUMN bentuk ini adalah
Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Perumahan Nasional.
2. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero
adalah badan usaha negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sebagian
besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Maksud dan tujuan mendirikan
persero adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Di
Indonesia, BUMN yang sudah menjadi persero adalah PT BNI Tbk., PT Kimia Farma
Tbk., PT Indo Farma Tbk., PT Tambang Timah Tbk., PT Aneka Tambang Tbk., dan PT
Telkom Indonesia Tbk.
3. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik daerah
provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan
daerah setempat dan pembangun ekonomi nasional. Contoh BUMD adalah Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Pasar.
»
Kelebihan dan kekurangan BUMN:
Kelebihannya, antara lain:
a. BUMN
melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
b. BUMN
dimiliki oleh negara sehingga lebih stabil.
c. Modal
BUMN besar
Kelemahannya,
antara lain:
a. Kinerja
BUMN tergantung kondisi keuangan negara
b. Posisi
Monopoli yang dapat merugikan konsumen
c. Terjadi
inefisiensi dalam BUMN
»
Peran BUMN di Indonesia
Keberadaan BUMN sangat
penting dalam perekonomian Indonesia.
Peran BUMN di Indonesia sebagai berikut:
a. Menguasai
sektor-sektor vital
b. Menjadi
Badan Usaha Pelopor
c. Menjadi
penggerak Perekonomian melalui pelayanan publik
d. Menyediakan
lapangan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar