Selasa, 16 Oktober 2012

makalah bab 5 tentang pemilihan letak perusahaan

PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN DAN PROSEDUR MENDIRIKAN SERTA MENUTUP PERUSAHAAN 
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Dosen Pengampu : Radian Sri Rama SE, MSA.Ak Oleh: 
1. Adinda Ramadani H. (120421424899)
2. Syariful Anam (120421424905)
3. Puri Utami (120421424911)

                  Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Tahun 2012
PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN
 Letak perusahaan adalah tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan tidak mempunyai pengertian yang sama dengan kedudukan perusahaan. Kedudukan perusahaan adalah tempat di mana kantor pusat perusahaan berada. Persoalan tentang pemilihan letak perusahaan bukan saja timbul sewaktu mendirikan perusahaan, tetapi juga sewaktu perusahaan sudah menjalankan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
a. Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah Dalam hal ini pemerintah bermaksud menjaga ketenteraman masyarakat dari keributan bunyi mesin atau polusi suara, polusi udara, dan polusi air.
 b. Letak suatu perusahaan berdasarkan alam Disebabkan oleh faktor alamnya, maka perusahaan harus bertempat kediaman pada tempat tertuntu. Seperti perusahaan perkebunan teh ada di daerah pegunungan, perusahaan pelayaran ada di pelabuhan, dsb.
 c. Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah Berhubung faktor sejarah, maka perusahaan bertempat kediaman pada suatu tempat, dan berkembang sampai saat ini. Seperti perusahaan batik di Jawa Tengah sudah ada sejak dahulu. Mulanya mungkin berasal dari seni lukis wayang, sampai kepada pembatikan, berkembang secara terus menerus.
d. Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi Pada umumunya faktor inilah yang banyak mempengaruhi pemikiran untuk memilih tempat kediaman. Disini dipertimbanngkan faktor yang mempengaruhi rentabilitas perusahaan, seperti faktor ongkos angkut, upah buruh, pemasaran dan sebagainya.
Memilih lokasi bisnis yang tepat untuk kegiatan bisnis adalah sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan bisnis untuk masa depan. Untuk menetapkan lokasi bisnis ada dua langkah; antara lain;
1. Menentukan masyarakat yang akan dilayani
2. Memilih lokasi di sekitar masyarakat tersebut

Untuk menentukan lokasi dalam masyarakat tertentu, maka perlu dipertimbangkan faktor-faktor berikut;
1. Karakteristik demografis konsumen, yaitu keadaan atau struktur penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, tempat tinggal dan sebagainya yang akan berpengaruh terhadap bentuk mutu, dan jumlah barang yang akan diproduksi dan di jual.
2. Kondisi ekonomi setempat
3. Keadaan penduduk dan penghasilan
4. Persaingan
5. Iklim sosial dan perdagangan

PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN USAHA
A. Pendaftaran Penanaman Modal Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan. 
B. Nomor Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
C. Akte Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
D. Pengesahan Badan Hukum Usaha Yang harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.

IZIN LAHAN DAN BANGUNAN (KONSTRUKSI)
A. Tata Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
B. Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
C. Izin Mendirikan Bangunan Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.

IZIN LINGKUNGAN
 A. Izin Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah. B. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
C. Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

PENDIRIAN BIDANG USAHA (UMUM)
A. Izin Usaha Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
B. Surat Izin Tempat Usaha. Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha.
C. Tanda Daftar Perusahaan Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

IZIN PENUTUPAN USAHA
Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:
1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa
2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap
3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya
4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.

Selasa, 09 Oktober 2012



BENTUK BADAN USAHA
DAN BENTUK USAHA KECIL

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis
Dosen Pengampu : Radian Sri Rama SE, MSA.Ak
 







Oleh:
1.      Adinda Ramadani H.        (120421424899)
2.      Puri Utami                         (120421424911)
3.      Syariful Anam                   (120421424911)




Jurusan Pendidikan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Tahun 2012





BADAN USAHA

             Dampak globalisasi semakin nyata dirasakan pelaku bisnis di Indonesia. Persaingan bisnis menjadi ketat, bahkan semakin menghebat karena batas-batas negara semakin tipis. Perusahaan domestik dituntut untuk bersaing di pasar global. Hal ini cukup sulit dilakukan karena perusahaan domestik, khususnya BUMN memiliki batasan dan campur tangan pihak lain, misalnya subsidi pemerintah. Kondisi pasar global mensyaratkan hanya badan usaha yang efisien akan mampu bertahan.
A.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
     BUMS merupakan salah satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berperan menjalankan sektor-sektor produksi yang potensial, memberikan keuntungan yang tidak dikelola oleh negara. Modal badan ini sebagian besar dimiliki oleh pihak swasta, bukan pemerintah. BUMS memiliki beberapa bentuk usaha, antara lain:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang mudah dijumpai di lingkungan sekitar, misalnya toko, bengkel, rumah makan, dan penginapan. Ciri utama perusahaan perseorangan terdapat pada modal dan tanggung jawab pemilik. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha. Modal badan usaha perseorangan umumnya berasal dari satu orang sehingga jumlahnya terbatas.
Kelebihan perusahaan perseorangan sebagai berikut:
a.       Pengelolaan badan usaha ini relatif mudah karena kegiatan- kegiatannya relatif terbatas.
b.      Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan sehingga keputusan lebih cepat dilaksanakan.
c.       Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
d.      Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
e.       Biaya-biaya pengelolaan usaha lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
f.       Pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.


Kelemahan badan usaha perseorangan, antara lain:
a.       Tanggung jawab pemilik perusahaan perseorangan tidak terbatas, yaitu sampai kekayaan pribadinya.
b.      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena usaha untuk memperoleh tambahan sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik.
c.       Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin.
d.      Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik perusahaan.

2.      Firma (Fa)
         Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Setiap anggota persekutuan menyerahkan aset pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian firma. Besar modal yang disetor setiap anggota dan pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Kelebihan Firma, antara lain:
a.       Pimpinan dalam firma dapat dibagi menurut keahliannya.
b.      Modal firma lebih kuat dibandingkan dengan badan usaha perseorangan karena diperoleh dari beberapa orang.
c.       Pinjaman modal usaha firma lebih mudah diperoleh dan resiko ditanggung bersama anggota sekutunya.
d.      Kelangsungan hidup badan usaha firma lebih terjamin.
Kelemahan dari Firma, yaitu:
a.       Perbedaan pendapat antaranggota menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan.
b.      Kesalahan seorang anggota firma harus ditanggung bersama.
c.       Tidak ada perpisahan antara hak milik badan usaha dan hak milik anggota firma. Sehingga, jika perusahaan bangkrut atau pailit, hak milik anggota firma turut digunakan sebagai pengganti.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) merupakan suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (komplementer) yang disebut pesero kuasa atau pesero pengurus adalah orang yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sekutu ini mengelola usaha secara aktif dan melibatkan harta pribadinya. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis keuangan dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Sekutu pasif (komanditer) yang juga disebut pesero diam adalah orang yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan CV:
a.       Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
b.      Modal yang dikumpulkan CV lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan.
c.       Badan usaha CV lebih mudah memperoleh kredit.
d.      Kemampuan manajemen CV lebih baik daripada badan usaha perseorangan.
Kelemahan CV sebagai berikut:
a.       Sebagian anggota badan usaha CV mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
b.      Kelangsungan hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan sekutu komplementer.
c.       Tanggung jawab sekutu tidak sama.
d.      Anggota badan usaha kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

4.      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam perseroan terbatas. Bagian keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham disebut dividen. Kekuasaan yang tertinggi pada PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya enam bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
Kelebihan dari PT, antara lain:
a.       Dengan penjualan saham-saham, modal yang dikumpulkan relatif besar.
b.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak bergantung kepada satu dua orang saja.
c.       Resiko kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah saham yang disetor.
d.      Saham dapat diperjualbelikan.
e.       Relatif mudah untuk memperoleh kredit.
f.       Pemimpin PT mudah diganti melalui RUPS apabila kurang cakap.
g.      Kelangsungan usaha tidak bergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dari PT, antara lain:
a.       Pendirian PT lebih lama dan membutuhkan persyaratan lebih banyak dibandingkan bentuk BUMS yang lain.
b.      Biaya pendirian PT relatif lebih mahal karena memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha.
c.       Tidak ada rahasia dalam penjualan dan kondisi keuangan karena semua dilaporkan kepada pemegang saham.
d.      Hubungan antar pemegang saham kurang efektif karena mereka bisa saja tidak saling kenal.
e.       Tanggung jawab yang terbatas dapat menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan keadaan badan usaha.
f.       Saham-saham pada PT terbuka dapat diperdagangkan di pasar modal sehingga dapat menjadi ajang spekulasi.
g.      Dividen yang diterima oleh pemegang saham dikenai pajak penghasilan.

5.      Badan Usaha Milik Swasta Asing
Adanya badan usaha milik swasta asing di Indonesia ataupun di negara lain adalah salah satu ciri berlangsungnya globalisasi ekonomi. Ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), upah tenaga kerja yang murah, dan potensi pasar yang besar merupakan daya tarik utama berdirinya badan usaha asing di negara berkembang termasuk di Indonesia. Misalnya perusahaan pertambangan Kanada membuka tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysa mengelola suatu perkebunan sawit di Indonesia. BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan sangat penting dalam perekonomian di negara kita. BUMS menyediakan barang dan jasa potensial yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Pada intinya BUMS memiliki peranan sebagai penggerak perekonomian negara, menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran, sumber pendapatan negara, dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Kelebihan badan usaha milik asing sebagai berikut:
a.       Mendorong penerapan teknologi modern dalam proses produksi.
b.      Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
c.       Menyediakan barang dan jasa khusus yang penting untuk produksi domestik.
d.      Melatih manajer dan teknisi dalam negeri.
e.       Menjadi sumber penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun devisa.
f.       Meningkatkan pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan.
g.      Memperluas pasar faktor produksi dalam negeri.
Kelemahan badan usaha milik asing, antara lain:
a.       Meningkatkan ketergantungan teknologi negara berkembang pada teknologi buatan asing.
b.      Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan, dan pengetahuan teknis dengan tujuan menghalangi pesaing.
c.       Meningkatkan konsentrasi teknologi dan industri di kawasan tertentu.
d.      Menghambat kewirausahaan dan investasi lokal di industri, terutama industri muda.
e.       Menarik tenaga lokal yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Sehingga, potensi di daerah sekitar tidak ada yang mengembangkan.
f.       Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
g.      Meningkatnya badan usaha milik swasta asing yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara.

B.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Modal yang disetorkan bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk BUMN:
1.      Perusahaan Umum (Perum)
             Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam bidang produksi, konsumsi, maupun distribusi. Seluruh modal perum dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Contoh BUMN bentuk ini adalah Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Perumahan Nasional.

2.      Perusahaan Perseroan (Persero)
             Persero adalah badan usaha negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Maksud dan tujuan mendirikan persero adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Di Indonesia, BUMN yang sudah menjadi persero adalah PT BNI Tbk., PT Kimia Farma Tbk., PT Indo Farma Tbk., PT Tambang Timah Tbk., PT Aneka Tambang Tbk., dan PT Telkom Indonesia Tbk.
3.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangun ekonomi nasional. Contoh BUMD adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Pasar.

» Kelebihan dan kekurangan BUMN:
   Kelebihannya, antara lain:
a.       BUMN melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
b.      BUMN dimiliki oleh negara sehingga lebih stabil.
c.       Modal BUMN besar
Kelemahannya, antara lain:
a.       Kinerja BUMN tergantung kondisi keuangan negara
b.      Posisi Monopoli yang dapat merugikan konsumen
c.       Terjadi inefisiensi dalam BUMN
» Peran BUMN di Indonesia
Keberadaan BUMN sangat penting dalam perekonomian    Indonesia. Peran BUMN di Indonesia sebagai berikut:
a.       Menguasai sektor-sektor vital
b.      Menjadi Badan Usaha Pelopor
c.       Menjadi penggerak Perekonomian melalui pelayanan publik
d.      Menyediakan lapangan kerja